• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Pasukan Merah Gerbang Dayak Orasi di Depan Kantor PT.SAA, Ini Tanggapan Ketua Adat Kampung Matalibaq

    Mikael Milang
    Kamis, 03 Oktober 2024, 22.31.00 WIB Last Updated 2024-10-05T07:44:57Z


    Pasukan Merah Gerakan Barisan Antang Dayak Cabang Kabupaten Mahakam Ulu, orasi damai didepan Kantor PT. Setia Agro Abadi (PT. SAA), Kamis (03/10/2024)

    Beritamahulu.com, Matalibaq - Orasi Damai yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Pasukan Merah Gerakan Barisan Antang Dayak Kabupaten Mahakam Ulu (Gerbang Dayak) didepan Kantor PT. Setia Agro Abadi (PT.SAA) di Tri Pariq Makmur, Kamis (03/10/2024), medapat tanggapan dari Lembaga Adat Kampung Matalibaq.


    Pasalnya aksi orasi damai tersebut dinilai bertentangan dengan tradisi dan ritual adat Kampung Matalibaq yang memiliki hak terhadap tanah adat yang saat ini merupakan wilayah perkebunan sawit PT. SAA.

    Ketua Adat Kampung Matalibaq, Yohanes Huwai menyayangkan Ormas Gerbang Dayak tidak berkoordinasi dengan pihaknya.

    Ritual adat dilaksanakan oleh Ketua Adat Kampung Matalibaq, Yohanes Huwai, Kamis (03/10/2024)

    "Saya menyayangkan bahwa Ormas Gerbang Dayak ini tidak menghormati tradisi adat istiadat kita di Kampung Matalibaq ini, mereka tidak permisi dengan kita yang memiliki tanah adat," ujar Yohanes Huwai, Kamis (03/10/2024).

    Huwai panggilan akrabnya membenarkan bahwa oknum yang menuntut hak atas kepemilikan tanah miliknya yang bersertifikat yakni Sleman Lawai, mantan petinggi Kampung Tri Pariq Makmur pada masa itu memiliki sertifikat tanah tersebut.

    "Betul mereka menuntut ini berdasarkan mereka ini adalah warga Tri Pariq Makmur yang pemilik sertifikat tapi yang memiliki hak atas tanah adat inikan adalah Kampung Matalibaq, bukan Tri Pariq Makmur," jelasnya.

    "Mengapa sebabnya saya mengatakan bukan Tri Pariq Makmur karena tanah yang mereka maksudkan ini adalah tanah hibah dari Kampung Matalibaq," tegasnya.

    Mengapa kita ada sangkut paut didalamnya, lanjutnya, karena yang berinvestasi dengan PT. SAA ini adalah Matalibaq dan PT. SAA itu sendiri.

    Lalu yang berikutnya, lanjutnya lagi, masyarakat Matalibaq khususnya saya sendiri selaku Ketua Adat Kampung Matalibaq ini keberatan atas aksi mereka, apalagi mereka mengadakan ritual yang bukan ritual kebiasaan yang kita biasa buat.

    "Betul apa yang mereka katakan adalah ritual menghormati leluhur mereka tapi bukan begitu cara ritual kita dalam kampung kita, jika kedatangan mereka itu pamit baik dengan kita dan mengatakan bahwa mereka ingin menuntut hak mereka kepada perusahaan ketika kami menjadi warga SP 1 (Tri Pariq Makmur) mungkin kita bisa menghargai itu," ucap Ketua Adat Kampung Matalibaq ini.

    Secara terpisah, Ketua Cabang Pasukan Merah Gerbang Dayak Kabupaten Mahakam Ulu, Masran Ider, mengatakan bahwa aksi tersebut murni menuntut hak masyarakat yang tidak dibayarkan.

    "Inikan sudah lama diinformasikan kepada kita jadi kita telaah dulu dan pelajari dulu, biro hukum kita cek sampai kepusat sana bahwa PT. SAA ini melakukan perluasan lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU)," jelasnya kepada media ini melalui saluran telepon, Kamis (03/10/2024).

    "Yang dilaporkan ke kita ini dan 52 sertifikat belum dibayarkan sampai sekarang hingga lahan sudah digusur," lanjutnya.

    "Jadi kami ini (Gerbang Dayak.Red) hanya mencari kebenaran artinya siapa yang benar antara perusahaan dengan pihak masyarakat Dayak kita ini, jadi mereka beri kuasalah kepada Pasukan Merah Gerbang Dayak ini," jelasnya.

    Tenyata menurut penulusuran kami, lanjut Masran Ider, PT.SAA sudah  memberikan tali asih kepada masyarakat.

    Masran Ider menegaskan bahwa menurutnya dana tali asih yang seharusnya menjadi hak warga yang menerima tidak diserahkan oleh oknum yang menerima tali asih tersebut.

    "Tali asih yang sudah dibayarkan itu sebesar 1,25 milyar rupiah diterima oleh oknum menerima tapi tidak sampai ke tangan masyarakat yang punya sertifikat atau SHM ini tadi," kata pria yang akrab disapa Ider ini.

    Menjawab pertanyaan wartawan terkait siapa oknum yang menerima dana tali asih tersebut, Masran Ider menegaskan bahwa Ormas Gerbang Dayak ini mencari oknum yang menerima dana tali asih tersebut.

    "Ini yang perlu kami tegaskan bahwa kami sedang mencari oknum itu`yang menerima dana tali asih itu," tegasnya.

    "Jika sudah ketemu siapa oknum yang menerima dana tali asih itu, artinya terjawab semua, sementara perusahaan itu tidak mau tahu karena menurut mereka sudah selesai kewajiban mereka membayar tali asih tersebut," terangnya.

    Masran Ider menjelaskan bahwa PT. SAA yang merupakan investor terbesar di Kabupaten Mahakam Ulu ini tidak memiliki masalah dengan pembayaran kewajibannya kepada masyarakat.

    "PT.SAA itu sebetulnya tidak bermasalah karena pihaknya sudah menyelesaikan kompensasinya serta ganti ruginya sudah selesai semua artinya dia tetap bekerja dan beroperasi," jelasnya.

    "Selama masalah ini belum selesai, pemilik lahan yang belum tuntas kami pastikan bisa menduduki lahan mereka, menghidupkan api tapi tidak boleh menganggu aktivitas perusahaan, bahkan menjatuhkan satu helai daun sawitpun tidak boleh," tegasnya.

    Masran Ider mengungkapkan bahwa pihaknya (Pasukan Merah Gerbang Dayak) memberikan waktu 14 hari kedepan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan pihaknya akan melakukan orasi didepan kantor Bupati Mahakam Ulu.

    "Kami memberikan waktu 14 hari agar masalah ini segera selesai, karena kami akan mengadakan orasi kembali didepan kantor Bupati, dengan kerendahan hati kami juga mengundang Pengurus Kampung Matalibaq untuk hadir pada saat itu," tutupnya. (MM/BM)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional