Musyawarah Tapal Batas Kampung, di Kampung Lutan, Sabtu (25/11/2023). (Dok. Istimewa) |
Beritamahulu.com, Lutan – Petinggi Kampung Lutan mengundang 6 Kampung tetangga dalam rangka musyawarah mengenai tapal batas kampung di Lamin Adat Kampung Lutan, Sabtu (25/11/2023).
Dalam agenda rapat tersebut semua Kampung yang turut diundang membuat kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara menyatakan hak dan asal-usul Kampung masing-masing serta mengakui dan menghormati sejarah kampung dan batas wilayah kampung tetangga.
Penandatangan Berita Acara Musyarawarah Tapal Batas Kampung, Dilamin Adat Kampung Lutan, Sabtu (25/11/2023). (Dok. Istimewa) |
Sebagai
inisiator pertemuan ini, Sukarni Jaya, selaku Petinggi Kampung Lutan mengatakan,
bahwa sangat penting bagi setiap kampung untuk menceritakan sejarah Kampung dan
membuat pengakuan terhadap wilayah Kampung-kampung tetangga yang berbatasan
langsung.
Karena menurutnya,
pengakuan batas wilayah kampung itu sangatlah penting demi menghindar konflik
atau sengketa wilayah dikemudian hari.
Telun Lekuu, tanda penerimaan para tamu diacara Musyawarah Tapal Batas Kampung, Dilamin Adat, Kampung Lutan, Sabtu (25/11/2023). (Dok. Istimewa) |
Secara
terpisah, Sukarni Jaya menerangkan, bahwa pertemuan yang digelar bertujuan untuk masing-masing kampung mendapat pengakuan dari
Kampung-kampung tentangga.
“Karena
kesepakatan secara adat selama inikan tidak tertulis waktu kita bawa keranah
pemerintah, kita selalu kalah. Jadi harapannya hari ini kita membuat Berita
Acara pengakuan, misalnya, ternyata Lutan itu berbatasan dengan Sirau, Lutan
itu berbatasan dengan Long Hubung, Sirau berbatasan dengan Long Hubung, Sirau
berbatasan dengan Long Gelawang. Jadi Pengakuan itu yang kita perlukan” terangnya
kepada Media ini, Sabtu (25/11/2023).
“Inti dari
pertemuan kita pada hari ini, karena selama ini hak kita Masyarakat Lutan,
Sirau, Long Hubung, Long Gelawang, sering dicaplok oleh kampung tetangga, kita
membatasi mereka untuk mengambil wilayah kita, tapi tidak melarang mereka untuk
membuka lahan, misalnya mereka sudah punya ladang ya terserah,” kata pria yang
akrab dipanggil Karni itu.
Cuman,
lanjutnya, kalau mereka ingin memperluas wilayah mereka tanpa persetujuan kampung
tetangga itukan lucu. "Kita ini punya sejarah, kalau mau tau sejarahnya, Lutan juga sebenarnya mendapatkan Hibah dari Sirau tapi kita tau diri menghormati dan menghargai Kampung Sirau yang sudah bersedia membagikan wilayahnya kepada kita.
Selain itu, Tokoh masyarakat Kampung Matalibaq, Lung, memaparkan, bahwa sejarah berdirinya Lutan sudah berdiri ratusan tahun sebelumnya pada tahun 1815.
Matalibaq dan Lutan itu tidak bisa dipisahkan, karena pada saat berdirinya kampung Matalibaq, Kampung Lutan juga sudah ada dan terdapat beberapa kali perpindahan atau eksodus hingga terakhir pindah disini (Kampung Lutan sekarang. Red)," jelas Lung.
Tak pelak, Kampung-kampung lainpun menceritakan sejarah Kampung masing-masing secara singkat dalam pertemuan itu.
Dalam
pertemuan itu hadir Kampung Memahak Teboq, Kampung Sirau, Kampung
Matalibaq, Kampung Long Hubung dan Kampung Long Hubung Ulu. Sementara Kampung
Long Gelawang tidak dapat hadir lantaran terdapat 2 warga yang sedang
berduka.
Usai
musyawarah, seluruh kampung yang hadir menyepakati dan mengakui batas wilayah sebagai
berikut.
Kampung
Lutan mengakui berbatasan kiri mudik dengan Sirau. Sebelah kanan mudik dengan
Long Hubung, Matalibaq, Memahak Teboq, Ujoh Halang, Tukul, dan Long Dali.
Kampung
Memahak Teboq mengakui sebelah kiri mudik mahakam berbatasan dengan Kampung Kelian
Luar, Kampung Long Gelawang dan Kampung Sirau sedangkan sebelah kanan mudik Mahakam
berbatasan dengan Kampung Ujoh Halang, Kampung Lutan, dan Kampung Sirau.
Kampung
Sirau mengakui berbatasan dengan Lutan, Memahak Teboq, Long Hubung, Long Gelawang
Kampung
Matalibaq berbatasan dengan Kampung Lutan dari sebelah kiri mudik Sungai Pariq
dan sebelah kanan Sungai Pariq adalah Long Hubung, Laham, Long Hurai, Long Merah,Tabaang
(Uma Bekuai dan Uma Diaan).
Kampung
Long Hubung mengakui berbatasan sebelah kanan mudik dengan Datah Bilang, Matalibaq,
Laham. Sebelah kiri mudik berbatasan dengan Datah Bilang, Sirau, Long Gelawang.
Kemudian, Kampung
Long Hubung Ulu mengakui Batas wilayah di dalam wilayah Kampung Long Hubung.
Dalam
pertemuan ini, hadir Badan
Permusyawaratan Kampung (BPK), Petinggi masing-masing Kampung yang diundang,
Kepala Adat dan Tokoh-tokoh masyarakat. (MM/BM).
***Berita Selengkapnya akan tayang di Chanel YouTube Berita Mahulu dan akan diperbaharui dihalaman ini.