Julimin, Calon Anggota DPRD Mahakam Ulu dari Partai Golkar, Dapil 2 (Dok. Pribadi) |
Beritamahulu.com,
Ujoh Bilang – Tak putus asa, Julimin menempuh berbagai “macam cara” untuk
mendapatkan keadilan terhadap haknya sebagai warga negara untuk menentukan masa depannya.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di
salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Julimin sadar bahwa
dirinya harus mengundurkan diri dan berusaha mengikuti prosedur dengan
melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN pada 10 Mei 2023, lantaran
dirinya akan berlabuh pada kontestasi politik tahun 2024 mendatang sebagai
calon legislatif dari Partai Golkar.
Surat Pengunduran diri Julimin secara hormat ditolak oleh Bupati
Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, dengan alasan Julimin masih dibutuhkan
ditempat instansi asal ia bekerja.
“Berdasarkan Laporan Surat Panggilan kerja saudara Julimin
oleh Camat Long Apari yang meminta saudara kembali bekerja dalam mendukung
program Pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat karena keterbatasan tenaga
PNS di Kantor Kecamatan Long Apari,” kata Bonifasius dalam surat yang bernomor:
800/BPKSDM-TU.P/IX/2023, Selasa (05/09/2023).
Dengan Pertimbangan diatas, lanjut Bonifasius, saya
sampaikan bahwa rekomendasi pemberhentian dari PNS saudara ditolak. “Dengan
alasan masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan
dan belum ada pegawai lain yang menggantikan yang bersangkutan,” kata Bonifasius.
Menerima surat tanggapan tersebut, Julimin menempuh jalur
hukum yakni menggugat Keputusan Bupati Mahakam Ulu tersebut di Pengadilan Tata
Usaha Negara disamarinda pada tanggal 14 September 2023.
Menurutnya penolakan pemberhentian dirinya tersebut dinilai
tidak mendasar dan syarat dengan unsur politis untuk menjegal dirinya maju pada
Pemilu 2024, sementara tenggang waktu menyerahkan bukti surat pemberhentian
tersebut ke KPU Mahakam Ulu sudah sangat mendesak dan akan berakhir pada tanggal 03
Oktober 2023.
Seiring berjalannya waktu, selain gugatan ke PTUN, Juliminpun melayangkan Mosi Tidak Percayanya terhadap Bupati Mahakam Ulu, Senin (02/10/2023).
Dalam Mosi Tidak Percayanya tersebut terdapat 4 Poin, salah satu dari poin itu Julimin mengatakan bahwa pemerintah merugikan dan melanggar haknya.
"Merugikan dan melanggar hak saya untuk mengundurkan diri dan/atau meminta diberhentikan sebagai PNS dan hak saya sebagai warga negara Indonesia dan hak masyarakat secara umum untuk dipilih dan memilih sebagai anggota DPRD," kata Julimin.
Dan tanggal 03 Oktober 2023, iapun menerima salinan surat
Pemberhentian dirinya secara tidak hormat yang ditandatangani oleh Bupati pada
tanggal 13 September 2023 dengan Nomor: 800.880/K.191/2023 tentang “Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Menjadi Anggota dan/atau
Pengurus Partai Politik Atas Nama Julimin, A.Md.
“SK Pemberhentian saya tidak dengan hormat, itu masih saya
pelajari dulu sementara saya minta mundur dengan hormat,” kata Julimin, Selasa
(03/10/2023).
Julimin menjelaskan alasan dalam Surat Keputusan Pemberhentian
dirinya tidak dengan hormat tersebut menyatakan bahwa dirinya terlibat politik
praktis.
“Saya melihat dalam SK tersebut saya diberhentikan secara
tidak hormat karena saya terlibat politik praktis, perlu digaris bawahi saya
mengundurkan diri itu sebelum saya terjun ke politik,” jelasnya.
“PNS yang mau
mencalonkan diri menjadi anggota DPRD, ya harus mengundurkan diri terlebih
dahulu,” kata pria asal Datah Bilang ini.
Julimin mengatakan bahwa dirinya masih mempelajari dasar hukum
dan prosedur Pemerintah Daerah Mahakam Ulu yang menerbitkan SK pemberhentian
tidak dengan hormat kepada dirinya, ia juga mengaku bahwa gugatan di PTUN masih
tetap berjalan karena dirinya sudah mejalani dua kali sidang.
“Saya masih mempelajari SK tersebut baik dasar hukum dan
prosedur penerbitan SK, saat ini gugatan saya yang di PTUN masih berjalan
karena sudah 2 kali sidang ini,”tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia, Kabupaten Mahakam Ulu, Wenefrida Kayang, menanggapi singkat
terkait prosedur penerbitan SK Pemberhentian tersebut.
“Kalau SK yang sudah ditandatangani Bupati itu sudah sesuai prosedur dan bisa dibaca sesuai yang tercantum di SK yang bersangkutan,” tutupnya. (MM/BM)