• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Lagi! 3 Tersangka Kasus Narkoba di Mahulu Diringkus Polisi

    Virdaus Vilkanova Habing
    Minggu, 08 Oktober 2023, 22.15.00 WIB Last Updated 2023-10-08T14:19:19Z


    Pengungkapan kasus narkoba di Ujoh Bilang, Selasa (03/10/2023)

    Beritamahulu.com, Ujoh Bilang - Narkotika lagi-lagi meresahkan masyarakat Mahakam Ulu, semakin menjamur jaringannya merusak generasi, tentu saja hal ini membuat masyarakat geram dan aparat penegak hukumpun tak tinggal diam.

    Penangkapan dan pengungkapan jaringan pengguna narkoba baru-baru ini di Ujoh Bilang, Mahakam Ulu, Selasa (03/10/2023) pekan lalu oleh Anggota Kepolisian Sektor Long Bagun.

    Kapolres Mahakam Ulu melalui Kapolsek Long Bagun, Ipda Andi Fitriyadi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba yang terjadi di Ujoh Bilang merupakan informasi yang dihimpun masyarakat.

    "Pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh anggota Satreskrim Polsek Long Bagun di wilayah hukum Polres Mahakam Ulu, pada saat itu anggota Polsek Long Bagun mendapat informasi dari Masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis shabu kemudian anggota Polsek Long Bagun melaksanakan lidik," ungkap Andi saat dikonfirmasi oleh media ini, Minggu (08/10/2023).

    Pada saat anggota Polsek Long Bagun melakukan Lidik, lanjutnya, ditemukan dua orang pria yang diduga tersangka, berinisial AJ dan BSE sedang berada di depan rumah, yang mana rumah tersebut merupakan rumah milik AJ. "Kemudian pada saat anggota polsek Long Bagun akan melakukan penangkapan terhadap AJ dan BSE kedua nya berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu-shabu itu. Namun, kedua nya berhasil diamankan," jelasnya.

    Polisi kemudian menggeledah kedua pria tersebut dan mencari barang bukti yang dibuang tadi, ditemukan 3 (tiga) poket kecil shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening ditemukan di jalan Kampung Ujoh Bilang.

    "Kemudian anggota Polsek Long Bagun melakukan pengembangan pemeriksaan untuk mencari YLK yang mana merupakan orang yang menjual 3 poket barang haram  tersebut kepada AJ, kemudian anggota Polsek long Bagun langsung mendatangi YLK dirumah nya, dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. selanjutnya Aj, BSE, dan YLK beserta barang bukti dibawa ke Polsek Long Bagun untuk diproses lebih lanjut," Ungkap Andi, menceritakan kronologi penangkapan.

    Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Mahakam Ulu bukanlah hal baru, hal ini terungkap oleh maraknya berita yang beredar. Tak jarang yang menjadi korban adalah generasi muda Mahulu. Orang tua dan keluarga diharapkan lebih waspada dan lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerat oleh barang haram itu.

    Aparat penegak hukum menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar segera melapor apabila ada dugaan penyalahgunaan narkoba ataupun transaksi narkoba, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

    Undang-Undang/Pasal: Pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (VVH/BM).
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional