Surat Suara Pemilihan Petinggi Tripariq Makmur |
Beritamahulu.com, Ujoh Bilang - Kabupaten Mahakam Ulu, Kaltim baru-baru ini menggelar pemilihan Petinggi secara serentak pada tanggal 13 Oktober 2021, pemilihan yang seharusnya diselenggarakan pada Juli lalu terpaksa tertunda lantaran meningkatnya kasus covid-19 diwilayah Kabupaten Mahakam Ulu.
Namun, dibalik tuntasnya Pemilihan Petinggi ini, ada cerita yang menggemparkan masyarakat yakni, salah satu Calon Petinggi Kampung Tri Pariq Makmur dengan nomor urut 1, Dianto Sinaga, yang telah meninggal dunia pada Juli lalu masih terdaftar sebagai calon Petinggi dalam Pemilihan pada Rabu, 13 Oktober 2021 ini.
Ironisnya, calon Petinggi ini justru memperoleh suara terbanyak dari calon nomor urut 2, Marselus Fahik Nahak.
Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Frederik Melawen buka suara terkait pemilihan Petinggi serentak di 28 kampung ini.
Frederik Melawen mengatakan, Aturan pemilihan kepala kampung atau sebutan lainnya di dasarkan atas Permendagri 112/2014, Perda Kab Mahulu 9/2017 dan Perbub Mahulu 10/2018 , jika dilihat dari alas hukum yang ada, maka belum diatur terkait adanya aturan calon kepala kampung yang meninggal dunia.
"Setidaknya proses pelaksanaan tidak melanggar aturan yang ada sehingga bisa masih berjalan," papa Frederik kepada Media ini, Jumat (15/10/2021).
Akan tetapi, lanjutnya, dalam proses penghitungan suara terbanyak diraih oleh calon yang sudah meninggal dunia, maka ini harus tetap dilihat sebagai suatu hasil pemilihan. "Menurut saya apa pun hasilnya harus tetap ditetapkan dahulu dan jika memang calon tersebut telah meninggal dunia bisa dibuktikan surat/akte kematian dari pihak yg berwenang, sehingga tindak lanjutnya bisa dilakukan proses pemilihan ulang kepala kampung kembali dari awal," timpalnya.
Frederik mengharapkan agar Pemkab dan DPRD Mahulu dapat mengevaluasi regulasi yang ada. "Ini bisa menjadi evaluasi bagi Pemkab Mahulu dan juga DPRD Mahulu untuk menerbitkan regulasi terkait pemilihan Kepala Kampung kedepan, hal-hal yang belum tertuang dalam aturan agar bisa tertuang," kata Frederik.
"KPU dalam hal ini tidak punya kewenangan, akan tetapi bisa dilibatkan sesuai Perda 9/2017 Pasal 6 ayat 2 poin E sebagai unsur Instansi Vertikal terkait yang memang Instansi paling berkompeten dalam hal penyelenggaraan suatu pemilihan," tambahnya.
Dalam Pemilihan Petinggi ini Frederik menyayangkan pihak Panitia Penyelenggara Pemilihan tidak melibatkan KPU Mahakam Ulu dan menduga pihak Panitia menggunakan data pemilih yang dimiliki oleh KPU Mahulu.
"Satu hal lagi, kami KPU Mahulu menyayangkan tidak dilibatkan dalam pemilihan Petinggi ini, padahal di duga Panitia menggunakan Data Pemilih dari hasil kerja KPU waktu Pilbub 2020 lalu," tandas Frederik.
Pemilihan Petinggi serentak yang diselenggarakan di 28 kampung di Mahulu teebilang sukses, namun semenjak peristiwa salah satu calon yang sudah meninggal dunia ini terpilih, menjadi berita yang menggemparkan. Hingga berita ini diturunkan, belum dapat konfirmasi dari Pihak Panitia Pemilihan Kabupaten dan Kecamatan. (MM/BM)