Banner Bakal Bakal Calon Bupati & Wakil Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh & Yohanes Avun |
Beritamahulu.com, Ujoh Bilang - Beredar banner salah satu bakal calon
bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu (Mahulu) di grup-grup whatsapp, Sabtu
(07/02/2020). Dalam banner tersebut terdapat foto bakal calon bupati Mahulu,
yakni Bonifasius Belawan Geh dan bakal calon wakil bupati, Yohanes Avun.
Dalam banner yang tertulis ‘Jalan Sehat Mahulu
Sejahtera’ ini yang menjadi perbincangan hangat bukanlah kegiatan jalan sehat
yang akan digelar pada 4 april mendatang, melainkan status bakal calon wakil bupati,
yakni Yohanes Avun yang merupakan Sekretaris Daerah atau masih berstatus ASN
(Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Mahakam Ulu.
Saat media ini menkonfirmasi terkait status ASN kepada
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mahulu, Wenefrida
Kayang, mengatakan bahwa Yohanes Avun sudah mengajukan pensiun dini.
“Beliau mengajukan pensiun dini, pertimbangan teknis
(pertek)nya sudah keluar dari BKN pusat dan terhitung mulai tanggal 1 april
2020 ini beliau pensiun,” kata Wenefrida Kayang kepada media ini, sabtu
(07/03/2020).
“Ada sebutan MPP (masa persiapan pensiun) beliau
tinggal menunggu hari untuk memasuki purna tugas. Jadi, beliau menyelesaikan pekerjaan
yang ada sampai waktunya beliau pensiun di 1 april 2020 mendatang,” tambah
wanita berkerudung ini.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait larangan ASN dalam
berpolitik, Wenefrida mengaku bahwa dirinya tidak tahu jika Yohanes Avun
mengajukan pensiun dini lantaran ikut dalam kontestasi politik setelah resmi
pensiun bulan depan.
“Beliau tidak ada cerita apa-apa hanya mengajukan
pensiun dini aja, dan yang pastinya 01 april 2020 ini resmi beliau pensiun.
Sekarang sudah tanggal 7 maret 2020, ya kurang beberapa hari lagi beliau
pensiun,” tandasnya.
Selain itu, Ketua KPU Mahakam Ulu, Frederik Melawen
mengatakan bahwa bakal pasangan calon boleh masih berstatus ASN, tapi saat
ditetapkan sebagai pasangan calon harus mengundurkan diri sebagai ASN.
“Regulasi kamipun saat mendaftar sebagai bakal pasangan
calon boleh masih sebagai ASN, tapi saat ditetapkan sebagai pasangan calon,
yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai ASN,”ungkapnya kepada media
ini, Minggu (08/03/2020).
Kontroversi tentang larangan ASN terlibat dalam
kontestasi politik pada Pilkada serentak tahun 2020 khususnya di Mahulu menjadi
perhatian para tokoh masyarakat.
“Seharusnya pak Sekda sekarang ini ambil cuti karena
masa pensiunnya kan tanggal 01 april 2020 dan justru melanggar aturan jika
beliau masih aktif sebagai Sekda sementara banner terkait dirinya maju
mencalonkan diri sebagai wakil bupati mendampingi petahana sudah beredar. Dan
sebenarnya itu melanggar kode etik PNS,”ungkap pria yang tidak ingin namanya
dimuat dalam media ini.
Sementara itu, Yohanes Avun memaparkan bahwa dirinya
sudah resmi mengajukan pensiun dini.
“Yang jelas, surat pengajuan pensiunku sudah ada, surat persetujuan pensiun dari bupati sudah ada, surat persetujuan pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah ada dan tanggal 01 april sudah masuk masa pensiun,” paparnya, Minggu (08/03/2020) melalui pesan whatsapp.
Terkait banner yang beredar, lanjutnya, saya tidak tahu
siapa yang mengedarkan, namanya juga orang banyak. “Itukan untuk acara tanggal
4 april nanti, untuk deklarasi masih belum, waktu masih tentative, belum pasti,”
tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Mahulu, Leonder Awang Ajaat menyampaikan
bahwa pihaknya akan menangani jika adanya dugaan pelanggaran.
“Kami jalankan dulu mekanisme penanganan terkait hal
ini. Kita saling memberi ruang dan waktu ya, hasil penanganan pasti kami
sampaikan ke publik karena hasil penanganan dugaan pelanggaran itu adalah
informasi publik yang tidak dikecualikan, semua pihak punya hak terhadap akses
informasi tersebut,” kata Awang, kemarin.
“Teman-teman Pers adalah mitra kami dalam menyampaikan
informasi itu kepada masyarakat,”tandasnya.
Untuk diketahui, Himbauan Netralitas ASN pada Pilkada
Serentak tahun 2020.
- Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
- Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah.
- Dilarang mendekati Parpol terkait rencana pengusulan diri atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
- Dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan memberikan surat dukungan beserta fotocopy KK dan KTP.
- Dilarang menjadi pembicara dalam kegiatan Partai Politik.
- Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa atribut Parpol.
- Dilarang memasang spanduk calon kepala daerah.
- Dilarang mengunggah, me-like, mengomentari/menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
Dasar Hukum:
Himbauan Netarlitas ASN Pilkada Serentak tahun 2020 |
- Surat MENPAN-RB Nomor B/71 M.SM.00.00-2017 tanggal 27 desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN.
- PP Nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.
- PP Nomor 53/2010 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.
- UU Nomor 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota.
- UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Perbawaslu Nomor 6/2018 tentang pengawasn netralitas pegawai ASN, Anggota TNI, Anggota Kepolisian RI.
- PKPU RI Nomor 15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan/atau Walikota & Wakil Walikota tahun 2020. (MM/BM)