• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Kepolisian Kembali Amankan Pengedar Sabu di Mahakam Ulu

    Sabtu, 29 Februari 2020, 01.51.00 WIB Last Updated 2020-07-11T09:22:51Z


    Polres Kubar saat gelar press realease penangkapan pengedar narkoba oleh jajaran Polsek Long Bagun beberapa waktu lalu dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

    Beritamahulu.com, Ujoh Bilang – Polres Kubar melalui jajaran Polsek Long Bagun berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan dua tersangka. Yakni IBO (34) yang berjenis kelamin laki laki dan ET (26) yang berjenis kelamin perempuan. Keduanya berhasil diamankan beserta barang bukti dari kedua tangan  masing masing tersangka.

    “Awalnya tersangka IBO (34) ini berhasil kita amankan di jalan poros Ujoh Bilang dan dari tangan tersangka kita dapatkan barang bukti yakni 2 pocket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 gr, satu unit handphone, dan satu buah kotak rokok,” kata Kabag Ops Polres Kubar didampingi Kasat Reskoba Polres Kubar, AKP Darwis Yusuf.

    Ditambahkan Kasat Reskoba bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan jajarannya, diketahui tersangka IBO ini mendapatkan barang tersebut setelah membelinya dari orang lain. Dan akhirnya diketahui narkotika jenis sabu tersebut didapat dari ET (26) yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).

    “Diketahui bahwa tersangka IBO (34) ini mendapat barang tersebut setelah membeli dari ET (26) yang memang langsung kita amankan. Dan setelah pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa tersangka ET (26) ini memperoleh barang tersebut dari Kota Samarinda. Namun diakui oleh tersangka ET (26) bahwa barang tersebut didappatnya dari tangan ke tangan yang membuat kami kesulitan untuk dapat mengungkap lebih jauh lagi,” tambah Kasat Reskoba Polres Kubar.

    Dari tangan tersangka ET ini diamankan pula barang bukti berupa 8 pocket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,2gr dan lima buah plastik klip bening. Kini kedua tersangka ini sudah berada di Polres Kubar untuk menjalani proses selanjutnya. Keduanya pun dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun. (mad)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional