Polres Kubar saat gelar press realease penangkapan pengedar narkoba oleh jajaran Polsek Long Bagun beberapa waktu lalu dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. |
Beritamahulu.com,
Ujoh Bilang – Polres Kubar melalui jajaran Polsek Long Bagun berhasil
mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan dua tersangka. Yakni IBO (34) yang
berjenis kelamin laki laki dan ET (26) yang berjenis kelamin perempuan.
Keduanya berhasil diamankan beserta barang bukti dari kedua tangan masing masing tersangka.
“Awalnya tersangka IBO (34) ini berhasil kita amankan di
jalan poros Ujoh Bilang dan dari tangan tersangka kita dapatkan barang bukti
yakni 2 pocket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 gr, satu unit
handphone, dan satu buah kotak rokok,” kata Kabag Ops Polres Kubar didampingi Kasat
Reskoba Polres Kubar, AKP Darwis Yusuf.
Ditambahkan Kasat Reskoba bahwa dari hasil pengembangan yang
dilakukan jajarannya, diketahui tersangka IBO ini mendapatkan barang tersebut
setelah membelinya dari orang lain. Dan akhirnya diketahui narkotika jenis sabu
tersebut didapat dari ET (26) yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).
“Diketahui bahwa tersangka IBO (34) ini mendapat barang
tersebut setelah membeli dari ET (26) yang memang langsung kita amankan. Dan
setelah pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa tersangka ET (26) ini
memperoleh barang tersebut dari Kota Samarinda. Namun diakui oleh tersangka ET
(26) bahwa barang tersebut didappatnya dari tangan ke tangan yang membuat kami
kesulitan untuk dapat mengungkap lebih jauh lagi,” tambah Kasat Reskoba Polres
Kubar.
Dari tangan tersangka ET ini diamankan pula barang bukti
berupa 8 pocket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,2gr dan lima buah
plastik klip bening. Kini kedua tersangka ini sudah berada di Polres Kubar
untuk menjalani proses selanjutnya. Keduanya pun dijerat dengan pasal 114 ayat
1 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman
pidana penjara maksimal hingga 20 tahun. (mad)