• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    BPN Kubar: PT. SAA Harus Bayar Ganti Rugi Lahan Yang Digusur, Jika Tidak, Izin HGU Tidak Akan Diproses

    Mikael Milang
    Senin, 20 Januari 2020, 00.52.00 WIB Last Updated 2020-07-11T09:22:50Z


    Mediasi pembayaran ganti rugi lahan milik Warga Tripariq Makmur yang diduga diserobot oleh PT. SAA

    Beritamahulu.com, Barong Tongkok - Kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Setia Agro Abadi (PT.SAA) di Lahan Milik Warga Tripariq Makmur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, masih bergulir hingga saat ini.

    Mediasi demi mediasi telah dilakukan sejak bertahun-tahun silam hingga saat ini belum membuahkan hasil. Mediasi yang dilakukan pada tanggal 08 Januari 2020 pekan lalu memberikan tekanan kepada Perusahaan Sawit ini.

    Disampaikan oleh Markus Masjaya melalui pesan Whatsapp kepada Wartawan Berita Mahulu, Minggu (19/01/2020) bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional Kutai Barat, dalam pertemuan di Kantor Polres Kutai Barat, Rabu (08/01/2020) menekankan agar Pihak Perusahaan membayar ganti rugi lahan milik warga Tripariq yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).


    Turut hadir Petinggi Matalibaq dan pengurus lainnya dalam mediasi ini, Rabu (08/01/2020)

    "PT.SAA harus membayar ganti rugi lahan masyarakat Transmigrasi yang bersertifikat yang sudah digusur, bila tidak, maka izin HGU tidak akan diproses. Selesaikan dulu hak masyarakat Tripariq yang bersertifikat", ujar Markus Masjaya menirukan pernyataan Kepala BPN Kubar.

    "Saya sudah lama urus ini agar segera selesai tapi sepertinya Pihak Perusahaan ini "memiliki sesuatu" sehingga belum juga selesai-selesai" jelas Markus beberapa waktu lalu.

    Dalam mediasi tersebut hadir Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra, Wakapolres, Kompol Sukarman, Pj. Petinggi Tri Pariq Makmur, Damianus, Camat Long Hubung, Yuli, Manajer Umum PT. SAA, Arnol Liu, Petinggi Matalibaq, Huvang Paran, Perwakilan Masyarakat Matalibaq dan Tripariq Makmur.

    Untuk diketahui, PT. SAA diduga menyerobot lahan milik warga baik Tripariq dan Wanapariq sejak tahun 2015 silam. Lahan warga yang bermasalah hingga saat ini memiliki Sertifikat Hak Milik secara sah yang diakui oleh negara.

    Dalam tuntutan yang diajukan oleh Kuasa Masyarakat Tripariq Makmur, Markus Masjaya menyampaikan bahwa pihaknya meminta ganti rugi sebesar 76,5 Milyar Rupiah. 

    "Kami menuntut Perusahaan PT. SAA untuk membayar ganti rugi lahan yang bersertifikat tersebut, karena diatas lahan tersebut terdapat tanaman Karet. Jadi perhektar sebesar 450 Juta Rupiah, jika dikalikan 170 hektar, berarti tuntutan kami sebesar 76,5 Milyar Rupiah", ujar Markus. (BM/MM)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional