Beritamahulu.com, Mahulu – Proyek Pembangunan Perkantoran Semi Permanen Kabupaten Mahakam Ulu tak kunjung selesai. Proyek yang dibangun pada tahun 2016 itu hanyalah sebuah lahan kosong tanpa ada satupun bangunan diatas lahan tersebut. Sementara dana yang telah digelontorkan untuk membangun Proyek ini telah mencapai puluhan milyar rupiah.
Dalam Dokumen Kontrak/SPK, Nomor: 640/SPK-5/CK-APBD/DPU-MU/VII/2016
Anggaran yang dipersiapkan untuk membangun Perkantoran ini senilai Rp.
92.457.000.000.
Dari penelusuran media ini, Dinas Pekerjaan Umum (PU)
Mahulu telah menggelontorkan dana sebesar 20% sebagai uang muka kepada PT. Fahreza Duta Perkasa senilai Rp.
18.491.400.000 (18,4 Milyar) pada tanggal (26/08/2016) lalu.
Direktur PT. Fahresa Duta Perkasa, Widodo mengungkapkan bahwa Perusahaannya telah menerima uang muka senilai 18,4 Milyar rupiah tersebut, tapi setelah ditinjau lahan yang akan dibangun, terdapat kesalahan dari konsultan dalam memperhitungkan Project Plan Semi Permanen ini.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sepakat bersama Dinas PU
Mahulu untuk melakukan perubahan (adendum).
"Emang gambar awalnya itu ada bangunan fisiknya, cuman
itu ada kesalahan dari konsultan ngitungnya, tidak sesuai titik BenchMark (BM) atau titik koordinatnya. Ia minta
elevasinya sekian dari permukaan jalan, sementara dilapangan beda dan harus
ditimbun dulu. Akhirnya dibuatlah adendumnya,"ujar Widodo saat dihubungi
melalui saluran telpon, Rabu (28/08/2019).
|
Widodo mengaku pernah melayangkan surat tagihan pembayaran kepada Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh pada tanggal 11 Februari 2018 lalu. Dalam surat tersebut ia meminta agar Pemerintah Mahulu membayar sisa hutang Pemda terhadap perusahaannya.
|
Dalam surat yang bernomor 283/FDP-DPUPR/SPP-MU/II/2018 tersebut terdapat poin-poin sebagai berikut:
- Pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak awal nomor : 640/SPK-05/CK-APBD/DPU-MU/VII/2016 tanggal 11 juli 2016 dengan nilai kontrak Rp. 92.457.000.000, dan jangka waktu pelaksanaan 158 (seratus lima pulu delapan) hari kalender.
- Sehubungan dengan adanya peninjauan lokasi lapangan bersama konsultan pengawas, coordinator lapangan, pengawas lapangan dan kontraktor pelaksana pada tangga tanggal 25 juli 2016, maka dilakukan pengukuran ulang dilokasi disesuaikan dengan keadaan lapangan, ada beberapa item pekerjaan yang mengalami perubahan volume/tambah kurang. Untuk itu dari pihak kontraktor pelaksanan mengajukan Rencana Contract Change Order (CCO).
"Berdasarkan hasil Evaluasi Justifikasi Teknis Kegiatan, Pembangunan Infrastruktur Pendukung Perkantoran Semi Permanen di Kabupaten Mahakam Ulu, maka didapati beberapa kegiatan yang harus direview design kembali mengingat volume yang tercantum dalam kontrak sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi lapangan yang ada," kata Widodo.
Dalam surat tersebut, Widodo mengancam akan membawa
permasalahan ini ke meja hijau, bahkan melaporkannya ke KPK.(BM/MM)
Penulis : Mikael Milang
Editor : Hendri