Gambar Ilustrasi/Gambar Joss.co.id |
Beritamahulu.com, Ujoh Bilang - Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye merupakan kewajiban mutlak yang harus dilakukan oleh Partai Politik maupun para calon legislatif baik di Pusat maupun di daerah.
Ketua Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Mahulu, Martinus Miing menduga, masih banyak Parpol dan para caleg di Mahulu yang belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Mahulu.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPU, Parpol wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)", papar Miing kepada Berita Mahulu, Senin (01/06/2019).
"Ada beberapa partai di masing-masing Dapil itu yang melaporkan dan juga ada yang tidak melaporkan. Ada juga caleg terpilihnya itu yang melaporkan dana kampanye hanya berkisar 2 juta hingga 3 juta rupiah saja, sementara ia memperoleh suara itu lebih dari 200 sampai 300 suara", tambahnya.
Jadi kalau kita mengkonversikan dalam bentuk rupiah, lanjut Miing, dari 200 sampai 300 suara yang memilih dia itu, masakan pemilih yang memilih dapatnya hanya 1000 rupiah saja.
Miing menduga adanya Politik uang (Money Politik) yang dilakukan oleh beberapa caleg dalam Pemilu Serentak di Kabupaten Mahakam Ulu. Karena menurutnya, dalam penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye, tidak ada transparansi oleh parpol maupun para caleg.
"Artinya, besar dugaan kita ada money politik disana dan ada pemberian uang non-resmi disana yang tidak laporkan beliau", tegas Miing.
Saat ditanya terkait nama Parpol dan caleg yang diduga belum menyerahkan LPPDK ke KPU, Miing enggan membeberkan.
"Nanti setelah ada konfirmasi, nanti akan kita beberkan ke KPU siapa-siapa saja yang tidak melaporkan LPPDK", imbuhnya.
Ia meminta agar KPU menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan tahapan-tahapan pemilu ini untuk tegas menjalankan UU Pemilu, Pasal 334 ayat 2 yang berbunyi, Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
Lantas Pasal 335 ayat 2 berbunyi, Laporan dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
"Kita tidak mau calon wakil rakyat kita ini terkait hal-hal kecil begini saja ia tidak mau mempertanggung jawabkan apalagi hal-hal besar. Masakan dana Kampanye dia sendiri, uang dia sendiri yang dia kelola tidak bisa dipertanggung jawabkan darimana sumbernya, berapa jumlahnya dan apa gunanya, apalagi uang negara", tegasnya.
"Sebelum dia menjadi anggota legislatif, sekarang dia harus bisa mempertanggung jawabkan, jangan sampai uang gede dia kelola malah gak bisa apa-apa, yang ada malah korupsi jadinya", tutupnya.
Rencana pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, akan diselenggarakan pada hari Rabu, (03/07/2019), digedung Bappelitbangda Mahulu.
Sementara bagi para Parpol maupun para caleg yang tidak menyerahkan LPPDK bisa mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut telah diatur dalam pasal 338 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kalau tidak menyerahkan LPPDK, maka calegnya yang lolos tidak akan ditetapkan keterpilihannya. (BM/MM)
Penulis : Mikael Milang
Editor : Sirilius Hendri Santoso