• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Ini Tanggapan Hang Terkait Lahan Yang Diduga Diserobot Oleh PT. SAA dan PT. CPP

    Rabu, 26 Juni 2019, 12.22.00 WIB Last Updated 2020-07-11T09:23:04Z


    Stevanus Hang Huvang, Dok. Pribadi

    Beritamahulu.com, Matalibaq –
    Dugaan penyerobotan lahan warga Kampung Tripariq Makmur dan Wanapariq yang dilakukan oleh PT. Setia Agro Abadi (PT.SAA) dan PT. Citra Palma Pertiwi (PT.CPP) mendapat tanggapan dari salah seorang warga Kampung Matalibaq, Stevanus Hang Huvang (42).

    Hang membeberkan, bahwa Lahan yang diklaim Hatta Latengke selaku warga yang memiliki sertifikat di Kampung Wanapariq, merupakan lahan Adat Kampung Matalibaq.

    “Mengenai sertifikat-sertifikat yang ia (Hatta.red) pegang itukan sertifikat yang orangnya sudah berpuluh-puluh tahun sudah tidak ada lagi di Wanapariq, tidak ada lagi berdomisili disitu. Itukan klarifikasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)”, beber Hang kepada Berita Mahulu melalui sambungan telpon, Rabu (26/06/2019).

    “Pak Hatta itukan mempelintirkan masalah itu seolah-olah sertifikat itu ada orangnya, saya akui memang sertifikat itu ada wujudnya. Cuman orang yang ada namanya dalam sertifikat tersebut sudah ada yang tinggal di Malaysia, Jawa dan juga tempat-tempat lainnya yang kita tidak ketahui”, lanjutnya.

    Hang mengungkapkan, warga Kampung Wanapariq yang memiliki sertifikat yang masih ada hanya berkisar 20an orang saja.

    “Apapun bentuk sertifikat itu, kami dari Pihak Matalibaq ini siap untuk menangkis itu”, ujar Hang.

    Ia menjelaskan, bahwa sertifikat memliki aturan yakni selama delapan atau sepuluh tahun berturut-turut tidak dikelola, itu dianggap kembali kepada Negara.

    Menanggapi pernyataan Hatta terkait pernah dijanjikan akan dibayar, Hang mengakui kalau Lahan tersebut memang belum dibayar.  

    “Yang bekerjasama langsung dengan pihak perusahaan Kelapa sawit ini ya Pihak Matalibaq”, tegasnya

    Hang melanjutkan, Jika Pihak Hatta, Markus Masjaya atau pihak SP1 dan SP2 menuntut, pihak SAA maupun CPP selalu berbicara “Kami MoU dengan pihak Matalibaq”, lanjut Hang menirukan pernyataan Perusahaan.

    “Setiap pemilik sertifikat di Datah Bilang dia pungut 2 juta perorang untuk biaya ia mengurus”, ujar Hang.

    Secara terpisah, kepada Berita Mahulu Hatta membantah jika ia pernah memungut biaya 2 juta perorang dari pemilik sertifikat di Datah Bilang.

    “Itu tidak ada itu, saya tidak pernah memungut biaya dari warga yang memiliki sertifikat. Kalau yang memiliki inisiatif untuk membantu saya dengan menyumbang ya ada, tapi nilainya hanya 50 ribu rupiah, 20 ribu rupiah bahkan ada yang nyumbang 5 ribu rupiah”, bantah Hatta, Rabu (26/06/2019).

    Hatta menegaskan bahwa tidak ingin berurusan dengan pribadi orang perorang, melainkan berdasarkan fakta yakni dasar kepemilikan sertifikat yang diakui oleh Negara. (BM/MM)


    Penulis : Mikael Milang
    Editor : Sirilius Hendri Santoso

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional