Stevanus Hang Huvang, Dok. Pribadi |
Beritamahulu.com, Matalibaq – Dugaan penyerobotan lahan warga Kampung Tripariq Makmur dan Wanapariq yang dilakukan oleh PT. Setia Agro Abadi (PT.SAA) dan PT. Citra Palma Pertiwi (PT.CPP) mendapat tanggapan dari salah seorang warga Kampung Matalibaq, Stevanus Hang Huvang (42).
Hang
membeberkan, bahwa Lahan yang diklaim Hatta Latengke selaku warga yang memiliki
sertifikat di Kampung Wanapariq, merupakan lahan Adat Kampung Matalibaq.
“Mengenai
sertifikat-sertifikat yang ia (Hatta.red) pegang itukan sertifikat yang
orangnya sudah berpuluh-puluh tahun sudah tidak ada lagi di Wanapariq, tidak
ada lagi berdomisili disitu. Itukan klarifikasi dari BPN (Badan Pertanahan
Nasional)”, beber Hang kepada Berita Mahulu melalui sambungan telpon, Rabu
(26/06/2019).
“Pak Hatta
itukan mempelintirkan masalah itu seolah-olah sertifikat itu ada orangnya, saya
akui memang sertifikat itu ada wujudnya. Cuman orang yang ada namanya dalam
sertifikat tersebut sudah ada yang tinggal di Malaysia, Jawa dan juga
tempat-tempat lainnya yang kita tidak ketahui”, lanjutnya.
Hang mengungkapkan,
warga Kampung Wanapariq yang memiliki sertifikat yang masih ada hanya berkisar
20an orang saja.
“Apapun bentuk
sertifikat itu, kami dari Pihak Matalibaq ini siap untuk menangkis itu”, ujar
Hang.
Ia menjelaskan,
bahwa sertifikat memliki aturan yakni selama delapan atau sepuluh tahun
berturut-turut tidak dikelola, itu dianggap kembali kepada Negara.
Menanggapi
pernyataan Hatta terkait pernah dijanjikan akan dibayar, Hang mengakui kalau
Lahan tersebut memang belum dibayar.
“Yang
bekerjasama langsung dengan pihak perusahaan Kelapa sawit ini ya Pihak
Matalibaq”, tegasnya
Hang
melanjutkan, Jika Pihak Hatta, Markus Masjaya atau pihak SP1 dan SP2 menuntut,
pihak SAA maupun CPP selalu berbicara “Kami MoU dengan pihak Matalibaq”, lanjut
Hang menirukan pernyataan Perusahaan.
“Setiap pemilik
sertifikat di Datah Bilang dia pungut 2 juta perorang untuk biaya ia mengurus”,
ujar Hang.
Secara terpisah, kepada Berita Mahulu Hatta membantah jika ia pernah memungut biaya 2 juta perorang dari pemilik
sertifikat di Datah Bilang.
“Itu tidak ada
itu, saya tidak pernah memungut biaya dari warga yang memiliki sertifikat.
Kalau yang memiliki inisiatif untuk membantu saya dengan menyumbang ya ada,
tapi nilainya hanya 50 ribu rupiah, 20 ribu rupiah bahkan ada yang nyumbang 5
ribu rupiah”, bantah Hatta, Rabu (26/06/2019).
Hatta menegaskan
bahwa tidak ingin berurusan dengan pribadi orang perorang, melainkan
berdasarkan fakta yakni dasar kepemilikan sertifikat yang diakui oleh Negara. (BM/MM)
Penulis : Mikael
Milang
Editor :
Sirilius Hendri Santoso