Martinus Miing menyampaikan aduan dugaan penggelembungan suara dan pemalsuan tanda tangan di Bawaslu |
Beritamahulu.com, Ujoh Bilang - Kasus Dugaan Penggelembungan suara dan pemalsuan tanda
tangan pada kolom saksi parpol di formuli C1 di TPS 01 dan TPS 04 Long Bagun
Ulu, saat ini menyita perhatian masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu.
Bagaimana tidak, suara yang digelembungkan tak
tanggung-tanggung, sebanyak 40 suara untuk partai Gerindra dan 16 Suara untuk
Partai Golkar. Selain itu, dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum
yang masih belum diketahui identitasnya, membubuhkan tanda tangan pada kolom
tanda tangan saksi parpol.
Menindak hal ini, Martinus Miing bersama dengan
beberapa orang dari parpol lainnya menggabungkan diri dalam aksi protes
terhadap dugaan pelanggaran ini.
Awal aksi ini dilakukan di gedung KPU Mahulu, Rabu
(24/04/2019) kemudian hari yang sama, mereka mendatangi kantor Bawaslu, sore
harinya.
Dalam pertemuan digedung bawaslu ini, Miing beserta
perwakilan Parpol lainnya disambut hangat oleh Ketua Bawaslu Mahulu, Leonder
Awang Ajaat.
Awang membuka pertemuan tersebut, seraya menyampaikan
tanggapan Bawaslu terkait laporan yang diserahkan Miing melalui surat pada hari
sebelumnya.
Ketua Bawaslu Mahulu, Leonder Awang Ajaat |
“Saya sampai jam satu malam tadi menganalisa hal-hal
yang bapak-bapak sebutkan dalam surat tersebut berdasarkan data yang ada pada kami,
dan meminta kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mempersiapkan data-data
untuk dibawa didalam Pleno. Itu adalah salah satu bentuk dari tanggapan kami
terhadap aspirasi bapak-bapak yang sudah disampaikan melalui surat itu”, ujar
Awang membuka pertemuan itu.
Awang mengapresiasikan kedatangan para pelapor yang
jumlahnya cukup banyak namun sangat tertib dan kondusif.
“Kami sangat terbuka untuk menerima semua aspirasi yang
akan disampaikan. Karena keberadaan kami sebagai Lembaga Pengawas Penyelenggara
Pemilihan Umum, tidak lain dan tidak bukan adalah untuk melindungi suara rakyat.
Kemudian bersama-sama juga dengan teman-teman peserta Pemilu, untuk memastikan
bahwa barang ini dijalankan secara jujur dan adil”, tegas Awang.
Jadi hari ini, Lanjut Mantan Komisioner KPU Mahulu ini,
kami terbuka untuk menerima hal-hal yang akan bapak-bapak sampaikan dalam
kesempatan pada sore hari ini, seraya memberikan isyarat kepada peserta yang
hadir dalam ruangan tersbut.
Miing menyampaikan ihwal dugaan penggelembungan suara
dan pemalsuan tanda tangan ini kepada Ketua Bawaslu, di ruang rapat Bawaslu.
“Seperti yang kami sampaikan terkait dalam isi surat
yang telah di terima oleh KPU, Bawaslu dan Kepolisian, dimana kami menduga
terjadinya kecurangan dalam penggelembungan suara disalah satu TPS dan
Pemalsuan tanda tangan saksi Parpol”, jelas Miing.
Ia memaparkan, berdasarkan pengembangannya banyak
terjadi penggelembungan dan pengurangan suara yang menurutnya adalah merupakan
pelanggaran Pemilu. Sementara pemalsuan tanda tangan, lanjutnya, merupakan
murni pidana, lantaran memalsukan tanda tangan diatas dokumen negara, yakni
Formulir C1 yang merupakan catatan hasil penghitungan suara setelah C1 Plano.
“Celakanya lagi, ada partai politik yang di
diskualifikasi oleh KPU atau Mahkamah Konstitusi bertanda tangan disitu, bahkan
parpol yang tidak memiliki saksi pada TPS tersebut, pun bertanda tangan disitu,
nah ini juga kesalahan yang fatal”, beber Miing.
Miing menambahkan, bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi
baru di dua TPS, jika dugaannya ini terbukti benar, tidak menutup kemungkinan
TPS-TPS lain juga terdapat pelanggaran serupa.
“Mengapa kami tidak melaporkan secara keseluruhan,
karena kami tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk kami sampaikan ke
Bawaslu. Tapi secara lisan dan dilihat secara langsung oleh teman-teman saksi
maupun teman-teman partai politik yang lain, terjadi kecurangan-kecurangan itu
baik dalam penghitungan suara maupun pemilihan-pemilihan itu”, beber Miing.
Miing meminta kepada Bawaslu, agar menindak tegas
dugaan pelanggaran ini, sesuai dengan alat bukti yang ditelah disampaikan.
“Jadi kami meminta kepada Bawaslu sebagai lembaga yang
mengawas pemilihan ini, kami minta untuk tegas pak, sesuai dengan alat bukti
yang ada untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Mengingat
disini ada Bapak Kasatreskrim dari pihak kepolisian”, tegasnya.
Miing mengungkapkan, awalnya hendak melanjutkan aksi di
depan Kapolsek Long Bagun usai dari Bawaslu, namun niatan itu dibatalkan,
lantaran dalam pertemuan ini hadir Kapolsek Long Bagun, Iptu Purwanto dan
Kasatreskrim Polres Kutai Barat, AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama menyaksikan.
Selain itu, Ider, kader partai PDIP juga menyodorkan
bukti foto terjadi pelanggaran yang terjadi pada partainya.
Disusul oleh seorang Kader Partai Berkarya, ia
menyatakan bahwa tidak mengirimkan saksi di TPS, tapi mendapatkan tanda tangan
yang dibubuhkan pada kolom saksi parpol.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Kubar, AKP Ida
Bagus Kade Sutha Astama sangat mengapresiasikan aksi ini berjalan dengan
kondusif tanpa main hakim sendiri. Ia menambahkan, bahwa akan menindak lanjuti
laporan dugaan pemalsuan tersebut.
“Kami akan segera menindak lanjuti laporan atau aduan
bapak-bapak sekalian”, tuturnya.
Hanya saja, lanjut Ida Bagus, pertama kami harus
mengkaji terlebih dulu. Kira-kira pengaduan bapak ini masuk dalam pidana pemilu
atau pidana umum.
Ida bagus juga memberikan isyarat agar pelapor harus
memenuhi syarat formil dan materiil dalam memberikan laporan. “siapa yang
melapor dan siapa yang terlapor. Peristiwa apa yang bapak laporkan, dimana
kejadiannya. Jika bapak melaporkannya bias, kami juga agak sulit untuk menindak lanjutinya”,
jelasnya.
Menanggapi terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan,
AKP Ida Bagus Sutha Astama menjelaskan, selama dokumen yang diduga dipalsukan
tidak digunakan, tidak bisa dikatakan pemalsuan.
“Perlu bapak-bapak semua ketahui, yang namanya
pemalsuan jika dokumen yang diduga dipalsukan tersebut digunakan. Jika tidak
digunakan, maka sulit kita mengatakan ini pemalsuan”, tambahnya.
Menanggapi penjelasan Kasatreskrim ini, Miing mengklaim
bahwa formulir C1 yang dipalsukan tanda tangan saksi parol, merupakan dokumen
yang digunakan sebagai alat pengesahan dalam penghitungan suara.
“Sebagai parpol yang menjadi peserta pemilu, wajib
mendapatkan salinan formulir C1 sebagai alat pengesahan dalam penghitungan
suara, Ini digunakan ini. Saya mendapatkan ini untuk saya gunakan untuk
menetapkan pengesahan hasil suara saya sah apa tidak ini. Jadi ini saya bawa
pulang bukan berarti saya buang pak, tapi saya pakai untuk membuktikan
keabsahan suara saya pada saat pleno PPK”, papar Miing.
Bapak Kasat katakan, tambah Miing, dokumen yang
dipalsukan kalau tidak digunakan tidak bisa dikatakan Pemalsuan. Tapi Formulir
C1 ini saya gunakan pak.
“Rangkaiannya pak, setiap parpol wajib menerima
formulir C1 untuk membuktikan keabsahan suara saya di PPK”, tegas Miing.
Tetap saja bisa dikatakan pemalsuan atau kesengajaan,
karena dipakai untuk maksud kepentingan tertentu, lanjut Miing.
“Kalau formulir C1 ini tidak digunakan, ngapain juga
kita pemilihan menggunakan C1”, imbuhnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Mahulu, Leonder Awang Ajaat
menjelaskan untuk perbaikan dalam pleno ditingkat kecamatan, sah saja
dilakukan. Tetapi jika terjadi indikasi dan bisa dibuktikan dengan alat bukti.
Awang menyarankan agar para parpol mengikuti pleno,
agar hak-hak para parpol bisa diapatkan secara penuh.
“Jadi sayang jika bapak-bapak tidak ikut pleno, karena
ada hak-hak bapak disitu, yang pertama ada form keberatan saksi. Nah, disitu
bisa diajukan keberatan”, paparnya.
Dalam pertemuan ini, Kasatreskrim Polres Kubar dan Ketua
Bawaslu Mahulu berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran ini.
Apa itu Formulir C1?
Formulir C1 merupakan catatan hasil penghitungan suara di TPS.
Hasil penghitungan suara yang awalnya di C1 Plano, kemudian disalin di kertas
kwarto yang berukuran kecil yang disebut FORMULIR C1. (BM/MM)