• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Usai Menghadap KPU, Miing Menghadap Bawaslu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara dan Pemalsuan Tanda Tangan

    Mikael Milang
    Kamis, 25 April 2019, 21.21.00 WIB Last Updated 2020-07-11T09:23:05Z


    Martinus Miing menyampaikan aduan dugaan penggelembungan suara dan pemalsuan tanda tangan di Bawaslu

    Beritamahulu.com, Ujoh Bilang - Kasus Dugaan Penggelembungan suara dan pemalsuan tanda tangan pada kolom saksi parpol di formuli C1 di TPS 01 dan TPS 04 Long Bagun Ulu, saat ini menyita perhatian masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu.

    Bagaimana tidak, suara yang digelembungkan tak tanggung-tanggung, sebanyak 40 suara untuk partai Gerindra dan 16 Suara untuk Partai Golkar. Selain itu, dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum yang masih belum diketahui identitasnya, membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan saksi parpol.

    Menindak hal ini, Martinus Miing bersama dengan beberapa orang dari parpol lainnya menggabungkan diri dalam aksi protes terhadap dugaan pelanggaran ini.

    Awal aksi ini dilakukan di gedung KPU Mahulu, Rabu (24/04/2019) kemudian hari yang sama, mereka mendatangi kantor Bawaslu, sore harinya.

    Dalam pertemuan digedung bawaslu ini, Miing beserta perwakilan Parpol lainnya disambut hangat oleh Ketua Bawaslu Mahulu, Leonder Awang Ajaat.

    Awang membuka pertemuan tersebut, seraya menyampaikan tanggapan Bawaslu terkait laporan yang diserahkan Miing melalui surat pada hari sebelumnya.


    Ketua Bawaslu Mahulu, Leonder Awang Ajaat

    “Saya sampai jam satu malam tadi menganalisa hal-hal yang bapak-bapak sebutkan dalam surat tersebut berdasarkan data yang ada pada kami, dan meminta kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mempersiapkan data-data untuk dibawa didalam Pleno. Itu adalah salah satu bentuk dari tanggapan kami terhadap aspirasi bapak-bapak yang sudah disampaikan melalui surat itu”, ujar Awang membuka pertemuan itu.

    Awang mengapresiasikan kedatangan para pelapor yang jumlahnya cukup banyak namun sangat tertib dan kondusif.

    “Kami sangat terbuka untuk menerima semua aspirasi yang akan disampaikan. Karena keberadaan kami sebagai Lembaga Pengawas Penyelenggara Pemilihan Umum, tidak lain dan tidak bukan adalah untuk melindungi suara rakyat. Kemudian bersama-sama juga dengan teman-teman peserta Pemilu, untuk memastikan bahwa barang ini dijalankan secara jujur dan adil”, tegas Awang.

    Jadi hari ini, Lanjut Mantan Komisioner KPU Mahulu ini, kami terbuka untuk menerima hal-hal yang akan bapak-bapak sampaikan dalam kesempatan pada sore hari ini, seraya memberikan isyarat kepada peserta yang hadir dalam ruangan tersbut.

    Miing menyampaikan ihwal dugaan penggelembungan suara dan pemalsuan tanda tangan ini kepada Ketua Bawaslu, di ruang rapat Bawaslu.

    “Seperti yang kami sampaikan terkait dalam isi surat yang telah di terima oleh KPU, Bawaslu dan Kepolisian, dimana kami menduga terjadinya kecurangan dalam penggelembungan suara disalah satu TPS dan Pemalsuan tanda tangan saksi Parpol”, jelas Miing.

    Ia memaparkan, berdasarkan pengembangannya banyak terjadi penggelembungan dan pengurangan suara yang menurutnya adalah merupakan pelanggaran Pemilu. Sementara pemalsuan tanda tangan, lanjutnya, merupakan murni pidana, lantaran memalsukan tanda tangan diatas dokumen negara, yakni Formulir C1 yang merupakan catatan hasil penghitungan suara setelah C1 Plano.

    “Celakanya lagi, ada partai politik yang di diskualifikasi oleh KPU atau Mahkamah Konstitusi bertanda tangan disitu, bahkan parpol yang tidak memiliki saksi pada TPS tersebut, pun bertanda tangan disitu, nah ini juga kesalahan yang fatal”, beber Miing.

    Miing menambahkan, bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi baru di dua TPS, jika dugaannya ini terbukti benar, tidak menutup kemungkinan TPS-TPS lain juga terdapat pelanggaran serupa.

    “Mengapa kami tidak melaporkan secara keseluruhan, karena kami tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk kami sampaikan ke Bawaslu. Tapi secara lisan dan dilihat secara langsung oleh teman-teman saksi maupun teman-teman partai politik yang lain, terjadi kecurangan-kecurangan itu baik dalam penghitungan suara maupun pemilihan-pemilihan itu”, beber Miing.

    Miing meminta kepada Bawaslu, agar menindak tegas dugaan pelanggaran ini, sesuai dengan alat bukti yang ditelah disampaikan.

    “Jadi kami meminta kepada Bawaslu sebagai lembaga yang mengawas pemilihan ini, kami minta untuk tegas pak, sesuai dengan alat bukti yang ada untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Mengingat disini ada Bapak Kasatreskrim dari pihak kepolisian”, tegasnya.

    Miing mengungkapkan, awalnya hendak melanjutkan aksi di depan Kapolsek Long Bagun usai dari Bawaslu, namun niatan itu dibatalkan, lantaran dalam pertemuan ini hadir Kapolsek Long Bagun, Iptu Purwanto dan Kasatreskrim Polres Kutai Barat, AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama menyaksikan.

    Selain itu, Ider, kader partai PDIP juga menyodorkan bukti foto terjadi pelanggaran yang terjadi pada partainya.

    Disusul oleh seorang Kader Partai Berkarya, ia menyatakan bahwa tidak mengirimkan saksi di TPS, tapi mendapatkan tanda tangan yang dibubuhkan pada kolom saksi parpol.

    Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama sangat mengapresiasikan aksi ini berjalan dengan kondusif tanpa main hakim sendiri. Ia menambahkan, bahwa akan menindak lanjuti laporan dugaan pemalsuan tersebut.

    “Kami akan segera menindak lanjuti laporan atau aduan bapak-bapak sekalian”, tuturnya.

    Hanya saja, lanjut Ida Bagus, pertama kami harus mengkaji terlebih dulu. Kira-kira pengaduan bapak ini masuk dalam pidana pemilu atau pidana umum.

    Ida bagus juga memberikan isyarat agar pelapor harus memenuhi syarat formil dan materiil dalam memberikan laporan. “siapa yang melapor dan siapa yang terlapor. Peristiwa apa yang bapak laporkan, dimana kejadiannya. Jika bapak melaporkannya bias, kami  juga agak sulit untuk menindak lanjutinya”, jelasnya.

    Kasatreskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama

    Menanggapi terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, AKP Ida Bagus Sutha Astama menjelaskan, selama dokumen yang diduga dipalsukan tidak digunakan, tidak bisa dikatakan pemalsuan.

    “Perlu bapak-bapak semua ketahui, yang namanya pemalsuan jika dokumen yang diduga dipalsukan tersebut digunakan. Jika tidak digunakan, maka sulit kita mengatakan ini pemalsuan”, tambahnya.

    Menanggapi penjelasan Kasatreskrim ini, Miing mengklaim bahwa formulir C1 yang dipalsukan tanda tangan saksi parol, merupakan dokumen yang digunakan sebagai alat pengesahan dalam penghitungan suara.

    “Sebagai parpol yang menjadi peserta pemilu, wajib mendapatkan salinan formulir C1 sebagai alat pengesahan dalam penghitungan suara, Ini digunakan ini. Saya mendapatkan ini untuk saya gunakan untuk menetapkan pengesahan hasil suara saya sah apa tidak ini. Jadi ini saya bawa pulang bukan berarti saya buang pak, tapi saya pakai untuk membuktikan keabsahan suara saya pada saat pleno PPK”, papar Miing.

    Bapak Kasat katakan, tambah Miing, dokumen yang dipalsukan kalau tidak digunakan tidak bisa dikatakan Pemalsuan. Tapi Formulir C1 ini saya gunakan pak.

    “Rangkaiannya pak, setiap parpol wajib menerima formulir C1 untuk membuktikan keabsahan suara saya di PPK”, tegas Miing.

    Tetap saja bisa dikatakan pemalsuan atau kesengajaan, karena dipakai untuk maksud kepentingan tertentu, lanjut Miing.

    “Kalau formulir C1 ini tidak digunakan, ngapain juga kita pemilihan menggunakan C1”, imbuhnya.

    Selain itu, Ketua Bawaslu Mahulu, Leonder Awang Ajaat menjelaskan untuk perbaikan dalam pleno ditingkat kecamatan, sah saja dilakukan. Tetapi jika terjadi indikasi dan bisa dibuktikan dengan alat bukti.

    Awang menyarankan agar para parpol mengikuti pleno, agar hak-hak para parpol bisa diapatkan secara penuh.

    “Jadi sayang jika bapak-bapak tidak ikut pleno, karena ada hak-hak bapak disitu, yang pertama ada form keberatan saksi. Nah, disitu bisa diajukan keberatan”, paparnya.

    Dalam pertemuan ini, Kasatreskrim Polres Kubar dan Ketua Bawaslu Mahulu berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran ini.

    Apa itu Formulir C1?

    Formulir C1 merupakan catatan hasil penghitungan suara di TPS. Hasil penghitungan suara yang awalnya di C1 Plano, kemudian disalin di kertas kwarto yang berukuran kecil yang disebut FORMULIR C1. (BM/MM)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional