Kampung Ujoh Bilang, Ibu Kota Kabupaten Mahakam Ulu, Foto Drone |
Beritamahulu.com, Ujoh Bilang - Kabupaten Mahakam Ulu adalah Daerah Otonomi Baru (DOB) yang merupakan Pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat. Kabupaten ini terdiri dari 5 Kecamatan dan 49 Desa.
Hari Ulang Tahun Kabupaten Mahakam Ulu Biasanya diselenggarakan pada tanggal 20 Mei setiap tahunnya. Tapi saat ini, HUT itu telah berubah dari tanggal 20 Mei menjadi 14 Desember.
Ketua Pansus Perda Terkait Hari Jadi Kabupaten Mahakam Ulu, Benediktus Wisdiadi membeberkan, berdasarkan sejarah berdirinya Kabupaten Mahakam Ulu, tanggal 14 Desember merupakan tonggak sejarah, dimana disahkan dalam rapat Pleno DPR RI di Jakarta, Jumat (14/12/2012).
“Penetapan Peraturan Bupati (Perbup) tanggal 20 Mei itu kita rubah di dewan. Berdasarkan fakta sejarah perubahan itu kita lakukan, kita ingin meluruskan sejarah. Makanya saya memaksa dirubah ditanggal 14 desember, karena itu merupakan perjuangan”, jelasnya.
“Kalau bicara tanggal lahir sih, ya tanggal 14, kalau 20 mei kan syukuran aja”, tegasnya kepada Beritamahulu.com, Sabtu (06/04/2019).
Wisdiadi menekankan, perubahan dari Perbup ke Perda itu sangat mendasar, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dan kekecohan di masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu tetang perubahan Hari Jadi Kabupaten Mahakam Ulu ini dari tanggal 20 Mei, berubah menjadi tanggal 14 Desember.
Ada dua hal, terkait dengan perayaan yang biasa dilakukan tanggal 20 mei, jelas Wisdiadi, dan hari lahir tanggal 14 desember. “Didalam Perda, tanggal perayaan 20 mei tetap kita cantumkan”, tambahnya.
Menanggapi terkait Perda HUT Mahulu yang sudah keluar, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, Bidang Pemerintahan dan Hukum ini membantah bahwa Perda sudah keluar. Ia menjelaskan, bahwa Perda sudah selesai dibahas di Dewan, tinggal diajukan untuk mendapatkan Nomor Registrasi (Noreg) di Biro Hukum Provinsi di Samarinda.
“Perda tentang perubahan Hari Ulang Tahun Kabupaten Mahakam Ulu sudah selesai dibahas di dewan, tinggal diajukan untuk mendapatkan Nomor Registrasi (Noreg) di Biro Hukum Provinsi”, ujarnya.
Untuk masyarakat ketahui, seperti dibeberkan Benediktus Wisdiadi kepada Wartawan BeritaMahulu.com, pengetokan atau pengesahan oleh DPR RI itu pada tanggal 14 Desember 2012, pukul 02.00 Wib (siang).
Setelah disahkan oleh DPR, langsung diajukan ke Kementerian Sekretaris Negara (Mensetneg) melalu Komisi II DPR RI, untuk ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 11 Januari 2013, Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur.
Pada tanggal 22 April 2013, Kabupaten Mahakam Ulu diresmikan Oleh Presiden Melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Pemerintahan Mahulu mulai berjalan untuk pertama kalinya.
Atas dasar rasa syukur kepada Tuhan Yang Mahaesa atas berdirinya Kabupaten Baru ini, Para Pemangku Kepentingan yang telah memperjuangkan berdirinya Mahulu bersama masyarakat Mahulu melaksanakan syukuran pada tanggal 20 Mei 2013. Sehingga 20 Mei dijadikan Hari Jadi Kabupaten Mahakam Ulu sebelumnya, bahkan dirayakan setiap tahun dari tahun 2013 hingga 2018.
Padahal, kata Wisdiadi, itu merupakan sebuah kesalahan jika hari syukuran ditetapkan menjadi hari lahir, oleh sebab itu kita meluruskan sejarahnya hingga kita tetapkan menjadi tanggal 14 Desember sesuai dengan hari pertama kali Kabupaten Mahakam Ulu disahkan.
“Sebenarnya itu yang salah”, tegas Wisdiadi. “yang benar itu Hari Lahirnya Kabupaten Mahakam Ulu itu adalah tanggal 14 Desember, tanggal 20 Mei itu hanyalah syukuran atas berdirinya dan berjalannya Pemerintahan Kabupaten Mahakam Ulu”, tutupnya.
Jadi, kesimpulannya adalah, Hari Ulang Tahun Kabupaten Mahakam Ulu itu jatuh pada tanggal 14 Desember, bukan pada 20 Mei.(BM/MM)