Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga menghadiri Kegiatan Lomba Busana Motif Daerah, di Lamin Adat, Kampung Ujoh Bilang, Jumat (29/03/2019) |
Beritamahulu.com, Ujoh Bilang - Lomba Busana Kerja Motif Daerah di selenggarakan oleh Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Mahulu, melalui Kelompok Kerja (Pokja) III, di Lamin Adat Kampung Ujoh Bilang, pada hari Jumat (29/03/2019) lalu.
Kegiatan yang bertema "Lomba Busana Kerja Motif Daerah Tingkat Kabupaten" ini, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mahakam Ulu, Yohanes Avun.
Dalam Sambutannya, Yohanes Avun mengharapkan agar hasil karya atau kegiatan seperti ini dapat disayembarakan melalui Disparpora.
“Sayembara untuk batik motif lokal masyarakat Dayak Kabupaten Mahakam Ulu, akan dilakukan oleh Disparpora tahun ini”, harapnya.
"Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka persiapan pelaksanaannya”, lanjut Avun
Sementara itu, Kristina Tening, Kepala Disparpora yang hadir sekaligus menjadi anggota tim juri, sangat mengapresiasikan kegiatan ini. Ia berharap dalam menetapkan batik motif daerah, jangan sampai ada etnis lain yang merasa motifnya tidak terakomodir. Lalu, kehati-hatian dalam menggunakan motif ukiran daerah itu juga, lanjutnya, sangatlah penting dan kita perhatikan.
Motif ukiran Dayak inipun beragam, ada motif yang digunakan untuk baju, ada untuk baju adat dan ada pula motif ukiran yang diperuntukkan ukiran peti jenasah, tergantung strata di masyarakat.
Kristina Tening menegaskan, untuk strata Bangsawan, motif dan ukirannya berbeda dengan yang bukan bangsawan. Pakaian adat yang digunakan oleh para bangsawan pun memiliki jenis ukirannya ketika menyelenggarakan upacara atau pesta adat (Dange/Dangai dalam bahasa Bahau Jaan dan Bahau Bate), pesta adat penikahan, pesta adat pemberian nama kepada kepada anak.
"Menurut orang tua, nenek, buyut kita, sekalipun seorang bangsawan jika belum pernah dibuatkan pesta adat anak (Dange/Dangai Anak), yang bersangkutan belum boleh pakai pakaian adat yang bermotif khusus untuk upacara-upacara adat", papar Tening kepada Beritamahulu.com, Minggu (31/03/2019)
Bahkan kalau yang bersangkutan pun belum pernah dibuat Pesta Adat Anak (Dange/Dangai Anak), lanjut Tening, apabila meninggal, peti jenasahpun tidak boleh diukir.
“Karena tujuannya adalah untuk melestarikan, dengan memperhatikan tata sosial dimasyarakat, Kita tidak mau apa yang dihasilkan dipertentangkan oleh masyarakat”, tutupnya.
Dalam Lomba ini, hanya ada 3 peserta perwakilan dari masing-masing kecamatan, yakni Kecamatan Long Hubung (Sebagai juara I), Kecamatan Long Pahangai (Sebagai Juara II) dan Kecamatan Long Bagun (Juara III). (BM/MM)