Barang bukti yang digunakan berupa mandau untuk melakukan perampokan dan menghadang korban |
Beritamahulu.com, Long Gelawang - Aksi perampokan yang terjadi di Jl. PU, tepatnya
dipersimpangan penyeberangan feri di hilir Kampung Long Gelawang, Kecamatan
Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, Sabtu (16/03/2019) bulan lalu, Telah diungkap oleh anggota
Kepolisian Resort Kutai Barat, kurang dari 24 jam.
Dalam Proses pengejaran, dua orang tersangka bernama
Yapan alias Fendi dan Kamal rekannya, ditangkap di daerah Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng), Kampung Muara Tewe. Yapan yang berusaha untuk melawan ketika
hendak diamankan oleh Pihak Kepolisian, langsung dihujam timah panas dikakinya.
“Saat ini Yapan dan Kamal sudah diamankan di Polres
Kutai Barat bersama 4 orang pelaku lainnya, sementara 2 orang masih buron”,
Kata Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kadek Sutha kepada
Beritamahulu.com, Sabtu (06/04/2019)
Para pelaku Perampokan 6 orang sudah diamankan, 2 orang masih Buron yakni Riden dan Dedik |
Ida Bagus membeberkan, jumlah pelaku kejahatan ini
berjumlah 8 (delapan) orang, 5 orang merupakan tim perencanaa perampokan, sementara 3 orang lainnya, merupakan eksekutor atau pelaku yang melakukan perampokan dan pencegatan terhadap korban.
"Ini ada dua bagian, bagian perencana dan eksekutor, yang eksekusi itu yang melakukan penyergapan itu", jelasnya.
Dalam perampokan ini, kedelapan orang pelaku memiliki peran masing-masing peran. 5 orang sebagai tim perencana dan yang memberikan informasi, sementara 3 orang adalah eksekutor, yakni Riden, Dedik dan Kamal. Sementara Kamal sudah diamankan, Riden dan Dedik masih buron.
Dalam Konferensi pers di Mapolres Kutai Barat, Jumat (05/04/2019), Kapolres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, membeberkan, awalnya empat orang karyawan
PT. Marsam Citra Adiperkasa (MCA) membawa uang gaji karyawan PT. MCA senilai Rp
517 Juta, yakni Antonius Nano (Sopir), Andre Josua Simanungkalit (Asisten AFDT7), Sapri
(Tukang Muat Buah) dan Mega Sinaga (Krani AFDT7), dari kantor PT. MCA 1, afdeling 1 ke Kantor PT. MCA 2, afdeling 2.
Mobil Triton berplat nomor
polisi KT 8213 YH yang dikendarai keempat korban ini, melintasi di persimpangan
feri penyeberangan di hilir Kampung Long Gelawang, mereka lalu dihadang oleh oleh
para pelaku yang menggunakan senjata tajam berjenis mandau (parang).
Antonius Nano selaku sopir, dipukuli oleh pelaku
kemudian berhasil melarikan diri, sementara 3 orang korban lainnya disekap dan
diikat.
Para pelaku kabur membawa uang sebesar Rp 517 Juta
beserta mobil yang ditinggalkan pelaku ditepian Penyeberangan.
Pelaku Riden, Dedik dan Kamal melaju menggunakan
sepeda motor menuju tepian mahakam di daerah Mamahak Teboq, kemudian Pelaku MD
menjemput ketiga pelaku ini menggunakan SpeedBoat menuju Muara Leban.
Setibanya di Muara Leban, ketiga pelaku di jemput oleh
Idrus dengan menggunkan kendaraan roda empat. Pelaku sempat dicegat oleh
anggota kepolisian, namun para pelaku berhasil melarikan diri hingga di Kampung
Muara Tewe, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari hasil kejahatan para pelaku, ditemukan hanya
bersisa Rp 27 Juta. Para pelaku menggunakan uang tersebut untuk berjudi,
karaoke dan hiburan lainnya.
“Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang
pencurian dan kekerasan, ancaman 9 tahun penjara”, tutupnya.
Secara terpisah, Petinggi Kampung Long Gelawang, Iskandar menjelaskan kepada BeritaMahulu.com, Sabtu (06/04/2019). Kejadian Perampokan ini terjadi tepat di Persimpangan Pelabuhan Feri Penyeberangan Kampung Long Gelawang.
"TKP Perampokan, dipersimpangan pelabuhan feri penyeberangan kampung Long Gelawang, sebelah hilir" ujarnya.
"Penyeberangan ada dua", jelas Iskandar, "di Long Gelawang Ilir dan yang pas ditengah kampung, kejadiannya dipenyeberangan ilir", tutupnya. (BM/MM)