Kepala Kejaksaan Negeri Sendawar, Kutai Barat, Syarif Sulaiman Nahdi, diruang kerjanya Jumat (01/03/2019) |
Beritamahulu.com, Ujoh Bilang - Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu di KPU Kabupaten
Mahakam Ulu masih terus bergulir, Kejaksaan Negeri Sendawar, Kutai Barat, tidak
akan menunda penyidikan terhadap kasus tersebut, mengingat kasus ini telah
merugikan negara sebesar Rp. 30 Milyar pada tahun 2015 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Syarif Sulaiman
Nahdi membeberkan, bahwa mereka telah memiliki barang bukti dan optimis telah
berhasil mengungkap dana hibah itu bersumber. Yakni, dari APBD tahun 2015 sebesar Rp. 15
Milyar, dan meningkat menjadi Rp. 18 Milyar pada APBDP tahun yang sama.
“Barang bukti telah kami miliki, sebagian besar adalah
dokumen yang kami sita saat melakukan penggeladahan dikantor KPU Mahulu pada
hari Kamis, tanggal 13 September 2018 lalu”, ungkap Syarif didalam ruang
kerjanya, Jumat (01/03/2019) lalu.
Ia juga menjelaskan bahwa KPU juga memiliki lembaga yang berwenang mengaudit keuangan seluruh KPU di Seluruh Indonesia, ia juga menambahkan bahwa ada Inspektorat sendiri Khusus KPU. Dan saat ini ia masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat KPU RI di pusat, seperti di lansir KabarKubar.
Anggota dan juga Komisioner KPU Mahulu sudah diperiksa
satu persatu di Kejaksaan Negeri Sendawar mulai dari tanggal 18 September 2018,
hingga 05 Oktober 2018. Pemeriksaan “maraton” yang di lakukan oleh Kejari ini
juga, menepis tudingan masyarakat yang mengira Pihaknya tidak serius dalam
menangani kasus rasuah ditubuh KPU Mahulu ini.
Syarif juga enggan berkomentar soal kemungkinan
tersangka dari ke-lima Komisioner KPU Mahulu tersebut, ia menegaskan bahwa
Kejari akan buka dipublik setelah hasil audit Inspektorat KPU RI.
“Tunggu sajalah, nanti juga akan kita buka dipublik”,katanya,
“ Yang jelas kasus ini tidak berhenti, kita masih menunggu hasil audit dari
Inpektorat KPU RI”, tegasnya. (BM/MM)