• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Bupati: Apabila Selama 12 Bulan Gagal Memenuhi Persyaratan, Maka Status CPNS Akan Dicabut

    Kamis, 28 Maret 2019, 16.13.00 WIB Last Updated 2020-07-11T09:23:14Z


    Bupati Bonifasius Belawan Geh, SH menyerahkan SK CPNS kepada 187 orang yang telah lulus dalam tahapan seleksi CPNS tahun 2018 lalu, di halaman Kantor Bappelitbangda Mahulu, Senin (18/03/2019).

    Beritamahulu.com, Ujoh Bilang -
    Penyerahan SK CPNS yang diserahkan langsung oleh Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, SH di Halaman kantor Bappelitbangda, Senin (18/03/2019) dua pekan lalu, disertai dengan Apel Korpri yang dipimpin oleh Bupati Boni.

    Bonifasius menyerahkan SK CPNS kepada 187 Peserta CPNS yang telah lulus dalam seleksi CPNS tahun 2018 lalu. Dalam tahapan seleksi ini, terdapat 89 orang yang lulus sebagai tenaga medis, 69 orang masuk golongan II sementara 20 orang lainnya masuk golongan III.

    Untuk tenaga pendidik, terdapat 73 orang yang lulus dan masuk dalam golongan III, sementara Tenaga Teknis terdapat 25 orang yang lulus, 20 orang Golongan III, kemudian 5 orang Golongan II, sehingga total peserta CPNS yang lulus dilingkungan Kabupaten Mahakam Ulu, berjumlah 187 orang.

    Dalam penyampaiannya dihadapan seluruh peserta CPNS, Bupati Boni mengingatkan bahwa Status CPNS yang didapatkan saat ini bisa dicabut jika gagal memenuhi persyaratan selama 12 bulan diawasi oleh Pimpinan OPD dimana mereka ditempatkan saat ini.

    “Saya ingin mengajak kepada saudara yang telah menjadi CPNS untuk merenungkan di dalam hati, bahwa status sebagai CPNS hanya berlaku untuk masa waktu 12 bulan. Artinya, sebelum menjadi PNS 100 persen, sepanjang waktu selama 12 bulan kedepan, akan dipantau oleh pimpinan OPD dimana saudara ditempatkan dan diawasi, serta tidak terlepas dari penilaian yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan,”tegas Boni.

    “Hal ini bukanlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Mahulu, melainkan kebijakan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berlaku untuk umum bagi semua CPNS di seluruh daerah,”kata Bupati.

    Dikutip dari laman Humas Mahakam Ulu, Bupati juga menekankan sebagai CPNS, dan bahkan berlaku bagi semua PNS, wajib menerima keputusan pimpinan tentang penempatan saudara di setiap jengkal wilayah jurisdiksi Negara Republik Indonesia.
    “Sebagaimana Sumpah Aparatur Sipil Negara yang senantiasa harus dijadikan sebagai ikrar diri dan komitmen pribadi adalah Siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja, sesuai kebutuhan daerah. Sekali kita berjanji untuk menjadi Aparatur Sipil Negara, maka kita dituntut untuk siap mengorbankan kepentingan pribadi demi kepentingan masyakat luas,”tegasnya.
    Dalam kesempatan ini juga, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Wenefrida Kayang, S.Sos.,M.Si menyampaikan bahwa ini merupakan keberhasilan bersama bahwa Kabupaten Mahulu termasuk Kabupaten yang tercepat dalam penetapan NIP para CPNS Tahun 2018.
    “Untuk Kabupaten terbaru, termuda salah satu daerah yang berperan dalam seleksi CPNS pada Tahun 2018 yang lalu, sangat beruntung bisa paling pertama dalam penetapan NIP para CPNSnya, baik itu se Kalimantan, maupun se Kalimantan Timur,”bebernya.
    Ia juga menghimbau, kepada para CPNS yang sudah menerima SK ini untuk benar-benar segera belajar dan menyesuaikan diri dengan tempat kerjanya. Dan perlu diingat baru status CPNS dan akan dinilai selama 12 bulan kedepan, setelah itu baru penetapan PNS 100 persen.
    “Harus bekerja dengan baik sesuai aturan yang ada dan sesuai dengan kebijakan yang diberikan atasannya, tentunya ini bisa dilakukan dengan ketulusan hatinya untuk membangun Kabupaten Mahulu, artinya, apa yang ada pada diri para CPNS sepenuhnya diaplikasikan demi kemajuan Mahulu, dengan harapan besar Mahulu cepat maju, setara dengan daerah-daerah lain,”harapnya. (BM)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional