Perekaman KIA di Gedung BPU Kampung Matalibaq, Peserta Siswa/i SMP Negeri 3 Long Hubung, Matalibaq, SDN 006 Matalibaq dan TK Mas Romeo Matalibaq/Foto oleh Paulus Jemi Fouresa |
Beritamahulu.com,
Matalibaq – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak(KIA). Menindak lanjuti Instruksi itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disduk Capil) Kabupaten Mahakam Ulu telah menerapkan Program KIA ini untuk pertama kalinya di dua Kampung di Wilayah Kecamatan Long Hubung, yakni Kampung Matalibaq dan Kampung Lutan
Program perekaman ini digelar selama dua hari dari tanggal
22-24 Februari 2019. Dikampung Matalibaq, Perekaman dilaksanakan di gedung
BPU, Sementara dikampung Lutan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Lutan.
Perekaman KIA di Gedung BPU Kampung Matalibaq, Peserta Siswa/i SMP Negeri 3 Long Hubung, Matalibaq, SDN 006 Matalibaq dan TK Mas Romeo Matalibaq/Foto oleh Paulus Jemi Fouresa |
Kasi Pindah Datang Disduk Capil, Asaip, S.Sos,
mengatakan bahwa Program ini merupakan Program baru dan ada didalam anggaran
Disduk Capil sehingga program ini harus dijalankan. Ia menambahkan bahwa
program ini mempermudah bagi anak ketika sudah cukup usia untuk mengurus KTP
dengan adanya KIA ini.
Kasi Pindah Datang, Disduk Capil Mahulu, Asaip.S.Sos, digedung BPU Kampung Matalibaq/Foto oleh www.beritamahulu.com |
“Ini kegiatan permulaan disini, yaitu program KIA
(Kartu Identitas Anak), karena ada dianggaran Capil maka kita laksanakan, dan
itu diharuskan, karena itu kegiatan”, ujarnya di BPU Kampung Matalibaq, Sabtu
(23/02/2019).
KIA
merupakan program baru yang diluncurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tahun 2017.
Tak jauh berbeda dengan KTP, KIA ini juga berfungsi layaknya kartu identitas,
hanya saja KIA ini diperuntukan untuk anak-anak yang berusia 0 tahun hingga 17 tahun kurang 1 hari.
“Usia paling
17 tahun kurang 1 hari, KIA sudah tidak berlaku, ini hanya untuk mempermudah saja”,
lanjut Asep.
Jenis dan Syarat Penerbitan KIA
Gambar Ilustrasi Kartu Identitas Anak/Gambar Google |
Hal mendasar yang harus dipahami, Kartu Identitas Anak terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
- Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun
- Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.
Syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut:
- Bagi anak yang baru lahir (bayi), KIA bakal diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
- Bagi anak yang belum berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:
– fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
– KK asli orang tua/wali
– KTP asli kedua orang tuanya/wali
- Bagi anak yang berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:
– Memberi fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran versi asli
– KK asli orang tua/wali
– KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Pria yang akrab dipanggil Asep ini menjelaskan bahwa
program ini merupakan program dari pusat, untuk Kabupaten Mahakam Ulu sendiri
KIA baru berlaku di tahun 2019.
Bonifasius Belawan Geh selaku Bupati Kabupaten
Mahakam Ulu, memberlakukan system “Mobile Goverment” atau Pemerintah Berjalan,
yakni Pemerintah yang datang menemui masyarakat dikampung-kampung. Salah
satunya yaitu program yang dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disduk Capil). Program Pemerintah berjalan ini, sangatlah membantu masyarakat
yang tidak bisa datang untuk mengurus KTP ataupun KIA di kantor Disduk Capil di
Ujoh Bilang.
Menurut Asep kesadaran Masyarakat Kabupaten Mahakam
Ulu tentang pentingnya memiliki Kartu Identitas masih minim sehingga Pemerintah
yang datang “menjemput” (merekam) data masyarakat untuk dibawa ke kantor Disduk
Capil, kemudian diterbitkan KTP atau KIA. Ia juga menuturkan bahwa Kartu
Identitas Anak itu sangatlah penting, agar Pemerintah bisa mengetahui jumlah
Penduduk Mahakam Ulu.
“Karena itu sangat penting, seperti KK, KTP dan
Kartu Identitas Anak (KIA) itu sangat penting, sehingga kita mampu mengupdate berapa jumlah masyarakat Mahakam
Ulu seutuhnya”, tutur Kasi Pindah Datang ini.
“Karena sekarang itu sistemnya Online, Online itu
jelas kita harus belajar jujur, banyak masyarakat kita contohnya dulu pernah
nikah dengan si “A”, ketika mereka merantau dan mengaku belum menikah, karena
sudah online akan kelihatan semua di SIAK nya, jadi kita harus belajar jujur”,
tegasnya.
Pendaftaran KIA tidak sama seperti Pendaftaran KTP, jadi
peserta (anak-anak) yang hadir hanya difoto setengah badan, berbeda dengan KTP
yang mengharuskan merekam sidik jari dan juga iris mata.(BM/MIK)