• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Mau Ngedar Shabu ke Long Apari, 2 Pemuda Asal Tiong Bu'u Dibekuk Polisi

    Mikael Milang
    Rabu, 20 Februari 2019, 17.31.00 WIB Last Updated 2020-07-11T09:23:14Z


    Konferensi Pers diruangan Pers sub bagian Humas Polres Kubar

    Beritamahulu.com, Ujoh Bilang - Reserse Intelijen Polsek Long Bagun, menangkap 2 orang pengedar Narkoba jenis shabu di Penginapan Polewali Long Bagun, Senin (18/02/2019), Pukul 23.00 Wita. Kedua pelaku yang bernama Muhammad Faisal (23) dan Romianus John Fisher (22), merupakan warga Tiong Bu'u, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu.

    Dibekuk didalam penginapan Polewali Long Bagun Kamar 106

    Kedua pelaku berencana ingin mengedarkan barang haram ini di daerah Long Apari dan targetnya adalah penjaga sarang burung walet.  Keduanya mengaku baru pertama kali terlibat, tapi Polisi tetap mendalami kasus ini karena ada barang bukti yang diamankan.


    "Angota Polsek Long Bagun mendapat informasi dari masyarakat bahwa melihat orang yang mencurigakan yang menginap di penginapan Polewali di Kampung Long Bagun Ulu RT. 02, kemudian anggota mendatangi  Penginapan tersebut di kamar 106 dan melakukan pengecekan, kemudian di temukan di dalam kamar penginapan 1 (satu) orang a.n Sdr. Romi kemudian anggota melakukan pemeriksaan di dalam WC dan di temukan 1 (satu) orang a.n Sdr. Faisal," ujar Iptu Purwanto, Selaku Kapolsek Long Bagun kepada beritamahulu.com.

    "Kemudian anggota melakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan shabu-shabu, Timbangan, Lilin, Alat Hisap, di atas kasur yang baru di ambil dari  kapal akbar amanda 03, Kemudian Sdr. Romi dan Sdr. Faisal di bawa ke mako polsek Long Bagun Untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Purwanto.

    Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti Narkoba Jenis shabu dalam poket besar sejumlah 14 buah poket dengan berat 14 gram, sementara barang bukti lainnya yakni 15 poket kecil dengan berat 1,3 gram.


    Barang Bukti, alat hisap shabu, timbangan digital, 15 Poket kecil dan 14 Poket besar

    Dalam Konferensi Pers Polres Kubar, Kasat Resnarkoba AKP Jamhari, membeberkan bahwa kedua pelaku ini akan dijerat  dengan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yakni pasal pemufakatan jahat, karena telah merencanakan berbagai peran. Juga dengan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

    Saat ini kedua pelaku telah dibawa dan diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalankan serangkaian pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (BM)








    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional