Beritamahulu.com, Ujoh Bilang - Menindak lanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB), Nomor : B/317/FP3K/M.SM.01.00/2019, Perihal: Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, yang ditujukan kepada Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Geh, Senin, (04/02/2019).
Dalam Surat tersebut pada poin 2 (dua) Menpan menyatakan bahwa kebutuhan ASN yang sifatnya mendesak dan yang menjadi Prioritas Pemerintah adalah pemenuhan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian yang kebijakannya sudah diberlakukan sejak pengadaan CPNS tahun 2018 dibuka untuk pelamar umum yang berusia di bawah 35 tahun.
"Di satu sisi, pada jabatan-jabatan prioritas tersebut, saat ini sudah banyak tenaga non PNS yang telah bekerja di bidang tersebut dan telah berusia di atas 35 tahun. Tenaga Non PNS tersebut sebagian besar bekerja di Pemerintah Daerah". tegasnya dalam surat tersebut.
Dalam Pengadaan PPPK ini Pemerintah memiliki Landasan Hukum yakni:
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kebijakan Seleksi PPPK Tahap I
- Seleksi untuk Tenaga Honorer Kategori-2, tidak Lulus seleksi SKD 2013, Penyuluh Pertanian (THL MoU Menteri Pertanian), Dosen PTNB,
- Database Terpusat di Badan Kepegawaian Negara,
- Portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN, dengan website
https://sscasn.bkn.go.id
- Sistem Seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
- Proses penetapan NIP terintegrasi di Badan Kepegawaian Negara